Poligami boleh atau tidak sih?
Poligami merupakan praktik yang “diperbolehkan” (Mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3).
Poligami merupakan praktik yang “diperbolehkan” (Mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3).
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ
مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى
أَلاَّ تَعُولُوا
“Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3)
Menurut pandangan saya, poligami itu tidak dapat dibenarkan untuk ukuran kita.
Didunia ini tidak ada seorang wanitapun yang rela jika kasih sayang dari orang yang dia cintai terbagi. Lalu ada yang bilang “Rasullallah juga kan poligami, jadi sebagai umat muslim kita harus mencontoh Nabi.”,, naif sekali saya kira jika orang poligami hanya karna meniru contoh dari Rasullalah. Rasull kan menikahi janda dan wanita tak berdaya dan jelas tujuannya ibadah, sementara jaman sekarang yang dinikahi justru model yang cantik dan wanita kaya. Rasull adalah pilihan Allah, sangat dekat dengan Allah dan menutut saya, hanya rasull yang diperbolehkan poligami.
Ada juga yang bilang “Tapi kan Al-Quran membolehkan disurat Annisa ayat 3.”
Boleh asal dapat berlaku adil.
Masih dalam surat Annisa, ayat 129:
وَلَنْ
تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ
تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Dan
kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri
kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu
janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai
sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (An-Nisa`: 129)
Sudah jelas juga bahwa Al-Quran-pun bilang bahwa Manusia tidak ada yang dapat berlaku adil.
Pandangan seseorang tentang poligami berbeda-beda,
tergantung bagaimana kita menilainya, tapi walau bagaimanapun kita
tidak berhak menghardik atau mengucilkan orang yang sudah terlanjur
berpoligami, karena siapa tau kedudukannya jauh lebih tinggi dari orang
yang tidak poligami dimata Allah.
Rev: http://vrcorp.wordpress.com/2012/04/22/poligami-boleh-atau-tidak/
Posting Komentar